Ibu,
Mama, Momy, Umi, Mother.. adalah kata yang menggambarkan seorang wanita yang
telah berkeluarga dan memiliki anak. Sehingga memperoleh gelar dan sebutan
demikian, maknanya begitu dalam mulai dari pendamping hidup seorang pria, pengurus
rumah tangga, pelahir generasi, madrasah pertama bagi anaknya, semua terangkum
di dalamnya.
Semakin
berkembangnya zaman , semakin berkembang pula peran seorang ibu selain makna
aslinya, ibu juga bisa berkiprah di luar tugas utamanya. Banyak kita kenal
dengan istilah WM (Working Mother), ibu yang bekerja di luar rumah.
Sedangkan untuk ibu yang senantiasa berada di rumah dan menggunakan seluruh
waktunya untuk mendidik anak dan megurusi rumah tangga disebut dengan istilah FTM
( Full Time Mother )
Saya
mencari informasi dan pendapat mengenai WM dan FTM agar tidak subjektif dalam
menilai sebuah peran. Dimulai dengan
pertanyaan:
FTM/
WM ya?
Idealnya
yang mana?
Bagaimana
mengatasi kejenuhan ketika menjadi FTM?
Jawaban-jawabannya..
FTM/
WM ya?
Memilih
FTM karena:
· Seorang ibu itu
madrasatul ‘ula (madrasah pertama) bagi anak-anaknya.
· Ingin sepenuhnya
mengurusi anak sendiri, menjadikannya shaleh/ shaleha itu bukan proses yang
mudah, dibutuhkan waktu yang penuh.
· Tidak tega kalau
harus menitipkannya pada pengasuh, karena pola asuh si pengasuh sangat
berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
· Ingin membentuk
anak sesuai dengan kepribadian islam, yang membutuhkan contoh nyata langsung
dari orang terdekatnya yaitu ibunya. Bukan dari keluarga yang lain apalagi dari
pengasuhnya yang berpendidikan rata-rata lebih rendah.
· Buah dari
pendidikan itu nanti nanti dimasa depan tidak bisa ditagih bulanan seperti gaji
dan orang-orang besar lahir dari ibu yang hebat.
· Di rumah juga
seorang ibu sudah menjadi WM, dengan mengatur kebutuhan RT, mendidik anak dan
melayani suami, itu bukan pekerjaan yang ringan dibutuhkan konsentrasi dan
tenaga yang banyak. Sehingga pahala nya pun sangat besar, jadi muncul singkatan
baru FTWM (Full Time Work Mother), he…
· Ingin terus
membimbing dan mengawasi perkembangan anak secara langsung dan berperan
didalamnya.
· Waktu bersama
anak adalah sangat berharga dan tak akan berulang, sehingga sebagai ibu harus
menjadi pemeran utama membersamai nya dengan penuh kasih sayang.
· Ada juga seorang
ayah (single father) yang rela meninggalkan pekerjaannya untuk full mengurus
anaknya dirumah dan memilih bekerja part time dari rumah, subhanallah. Jadi ada
lagi singkatan baru FTF (Full Time Father), karena sangat menyadari usia
balita sang anak adalah masa tak tergantikan.
Memilih
WM, karena:
· Seorang ibu yang
memang harus bekerja untuk sebuah alasan tetap dapat menjalankan fungsi nya
sebagai ibu di rumah selama dilakukan dengan proporsional, seimbang antara kerjaan
dan rumah.
· Biasanya
anak-anak lebih mandiri dan tidak manja, lebih siap untuk sekolah dan
beraktivitas tanpa ibunya.
Idealnya
yang mana?
FTM,
dengan alasan-alasan diatas
WM,
dengan alasan diatas juga
Relatif,
FTM/ WM masing-masing akan menganggap dirinya ideal dan memang terbukti
demikian. Yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana seoptimal apa FTM/ WM
menjalankan fungsinya, tentunya atas kesepakatan bersama dan dukungan suami
tercinta.
Bagaimana
mengatasi kejenuhan ketika menjadi FTM?
Bagi
sebagian ibu yang selalu aktif alias ga bisa diem, adakalanya kejenuhan melanda
ketika menjalani FTM. Oleh karena itu dibutuhkan variasi bisa saja dengan
bisnis kecil-kecilan, aktif di komunitas ibu dan anak, buka perpustakaan kecil
untuk anak-anak tetangga, jadi penulis, dan lain-lain. Yang penting tetap
bersama anak, apapun yang dilakukan.
Anak
tetap jadi prioritas utama dan kejenuhan sirna, begitu katanya pemirsa :)
FTM
itu mulia teman, dia rela meninggalkan karir nya untuk keluarga kecilnya
menyempurnakan kebahagiaan anak dan suami.
FTM
itu sebenarnya didamba, banyak WM yang merasa ‘feeling guilty’ karena harus
meninggalkan anaknya bekerja dalam keadaan sakit, tidak bisa menemani main
anaknya, anaknya lebih memilih pengasuhnya ketika menangis dibanding ibunya
sendiri, tidak bisa melihat pertunjukan anaknya di sekolah karena harus
bekerja, dan lain sebagainya.
Jawaban
– jawaban menunjukan bagaimana beragamnya pendapat yang didasari oleh latar
belakang nya baik sebagai FTM maupun WM. Jalan hidup memang tidak bisa terduga
karena semua adalah takdir Allah SWT, hanya saja kita bisa memilih menjalankan
takdir dengan bahagia atau sedih. Ya kan?
Sebelum
ditutup, ada pandangan para ahli agama Islam dulu ya.. siapa tau bisa menambah
ilmu kita mengenai diri kita, IBU..
Sebagai
muslimah, kita perlu terus memperkaya diri dengan ilmu yang berasal dari Quran
dan Hadist agar dapat memilah dan memilih informasi yang benar dan bermanfaat
bagi diri dan keluarga. Tugas utama manusia adalah untuk beribadah kepada Allah
Swt., dan ini berlaku untuk lelaki maupun wanita.
Dan bagi
wanita muslimah ketika telah berkeluarga tugas utamanya adalah melayani suami,
melahirkan dan merawat serta mendidik anak-anak, dan menjaga rumah, harta dan
kehormatan suami. Para ulama berpendapat bahwa melakukan pekerjaan rumah tidak
merupakan kewajiban bagi istri, tetapi hal itu dianjurkan sebagaimana kebiasaan
yang berlaku dan istri mendapat pahala dengan mengerjakan pekerjaan rumah
secara ikhlas.
Islam tidak
melarang seorang wanita untuk bekerja, namun ada beberapa kekhawatiran seiring
dengan semakin banyaknya wanita yang memutuskan untuk tetap bekerja dan
mengejar karir di luar rumah. Beberapa dampak negatif yang timbul
diantaranya keluarga terpecah karena suami istri sibuk bekerja dan anak-anak menjadi
terlantar, istri menjadi terlalu lelah karena konsentrasi yang terbagi antara
beban pekerjaan di luar rumah dan juga dirumah, banyak penelitian mengungkap
salah satu pemicu angka perceraian meningkat adalah kerena wanita terlalu sibuk
di luar rumah sehingga mengabaikan urusan rumah tangga dan memicu pertikaian,
angka pengangguran lelaki yang meningkat, dan tersebarnya fenomena kerusakan
sosial di masyarakat.
Sebelum
memutuskan untuk bekerja di luar rumah, ada baiknya melihat pada beberapa
faktor syar’i yang mendorong seorang muslimah untuk bekerja di luar rumah
antara lain:
·
Suami kesulitan memberi nafkah istri dan keluarga. Syariat memberi
pilihan bagi istri yang suaminya tidak mampu memberi nafkah antara mengajukan
fasakh atau tetap bertahan sebagai istri, seperti yang telah disebutkan
sebelumnya. Istri yang memilih mempertahankan kehidupan suami istri terpaks
harus bekerja untuk mendapatkan materi sebagai penopang kehidupannya dan juga
keluarga.
·
Suami dengan pendapatan terbatas sementara istri tidak bisa
bekerja karena sibuk membangun kehidupan mulia bersama anak-anak. Akhirnya
kondisi ini mendorong istri bekerja untuk mendapatkan materi yang bisa
meningkatkan taraf hidup pribadi dan keluarga atas kerelaan hatinya.
·
Istri memiliki utang yang harus dilunasi sehingga istri terdorong
bekerja demi mendapatkan uang untuk menutup utang tersebut.
Selain itu,
bagi seorang muslimah ada kaidah-kaidah syar’i yang perlu diperhatikan ketika
bekerja di luar rumah untuk menghindari berbagai sisi negatif:
·
Mengenakan pakaian syar’i yang diwajibkan Allah untuk menutupi
aurat serta menjaga kehormatan dan kemuliaan
·
Tempat kerja tidak membaur dengan kaum lelaki dalam bentuk yang
bisa menimbulkan kerusakan. Sementara jika berinteraksi dengan kaum lelaki
namun tetap mengindahkan kaidah-kaidah syar’i, hukumnya tidak apa-apa, dengan
catatan si wanita tidak berhadapan langsung dengan lelaki.
·
Pekerjaan yang dilakukan harus halal dan tidak bertentangan dengan
nash-nash syariat. Misalnya, mereka tidak boleh bekerja di bank-bank ribawi
atau bekerja di tempat-tempat pemicu perbuatan keji, maksiat dan lainnya yang
diharamkan Allah.
·
Suami tahu si istri bekerja di tempatnya, tidak boleh keluar
meninggalkan tempat kerja tanpa izin suaminya. Hal ini tidak mesti suami tahu
setiap hari, tetapi cukup dengan izin secara umum sebelumnya.
·
Harus mengindahkan etika-etika Islami dalam berinteraksi dengan
orang lain. Misalnya menjawab salam, menundukkan pandangan, tidak menggunjing
orang lain, menghindari berduaan dengan lelaki yang bukan mahram, saat bicara
harus tegas tanpa dibuat-buat atau dengan tutur kata lembut saat berbicara
dengan lelaki.
·
Bertakwa kepada Allah dalam melakukan pekerjaa dengan
menunaikannya secara baik karena pekerjaan yang ditugaskan merupakan amanat.
·
Sebelum keluar meninggalkan rumah harus memastikan makanan untuk
anak-anak dan siapa yang menjaga mereka. Misalnya, dititipkan pada keluarga
atau orang yang dikenal yang bisa dipastikan anak-anak aman selama si ibu
bekerja. Atau dititipkan pada pembantu dengan catatan si pembantu harus bisa
dipercaya dan amanah. Atau menitipkan ke lembaga pendidikan dan tempat-tempat
pengasuhan anak yang terpercaya. Hal tersebut untuk menghindari apa yang
dikatakan Rasulullah: “Cukuplah dosa bagi seseorang dengan menyia-nyiakan orang
yang menjadi tanggungannya.”
·
Harus mendapatkan izin suami untuk pergi bekerja. Terlebih ketika
suami tergolong kaya dan mampu memberi nafkah. Lain soal ketika suami miskin
dan tidak mampu memberi nafkah, saat itu suami tidak boleh melarang istrinya
bekerja.
·
Harus menunaikan hak suami di rumah. Bekerja di luar tidak boleh
membuat istri lalai dalam menunaikan hak suami, misalnya tidak pulang dalam
jangka waktu lama saat suami berada di rumah. Khususnya ketika suami sangat
memerlukan keberadaannya.
Jika syarat-syarat
yang disebutkan diatas telah terpenuhi, maka sah-sah saja bekerja di luar rumah
tanpa resiko apapun. Ketika seorang istri bekerja, ia akan memiliki penghasilan
sendiri dan penghasilan yang dimiliki oleh istri adalah hak sepenuhnya istri
untuk menggunakannya, karena kewajiban untuk memberikan nafkah hanya ada pada
suami. Namun, istri yang memberikan penghasilannya untuk keperluan keluarga dan
rumah tangga terhitung sebagai sedekah. Dan jika ada kesepakatan antara suami
istri untuk turut bersama memenuhi kebutuhan keluarga di atas prinsip kasih
sayang adalah solusi yang terbaik.
Sekarang ini, banyak sekali peluang pekerjaan bagi wanita, namun
tidak sedikit pula peluang-peluang bisnis yang dapat dikerjakan di rumah. Untuk
itu, mari sama-sama kembali meluruskan niat ketika harus meninggalkan keluarga
dan bekerja di luar rumah untuk benar-benar membantu suami dan meningkatkan
taraf hidup yang lebih baik dalam membangun mahligai rumah tangga. Melakukan
pekerjaan dengan baik karena itu bentuk dari menjalankan kewajiban untuk
menjalankan amanah sesuai dengan yang Allah dan Rasulullah contohkan, bukan
karena ingin mendapatkan kedudukan/karir yang baik serta penghasilan yang
tinggi.
Terus mendukung suami untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam
memenuhi nafkah dan aturlah kesepakatan keperluan rumah tangga mana yang dapat
dibantu dari penghasilan istri.
Seperti yang disebutkan dalam surat Ath-Thalaq (7)
“Dan
orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang
diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan sekedar apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan.“
Dan inilah ayat Allah tentang
tempat wanita yang lebih mulia dan lebih baik bagi keluarganya,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang
jahiliah dahulu,dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah
dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak Menghilangkan dosa dari
kamu, wahai ahlulbait dan Membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. Al
Ahzab: 33)
Ayat ini diturunkan untuk teladan
terbaik muslimah yaitu ummahatul mu’minin (istri-istri Nabi).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan,
“Menetaplah kalian wahai para wanita di rumah-rumah kalian. Jangan keluar kecuali untuk sebuah keperluan. Di antara keperluan yang syar’i adalah shalat di masjid dengan syarat.”
“Menetaplah kalian wahai para wanita di rumah-rumah kalian. Jangan keluar kecuali untuk sebuah keperluan. Di antara keperluan yang syar’i adalah shalat di masjid dengan syarat.”
Hidup ini tidak bisa dilepaskan dari
peran laki-laki dalam mendidik anak-anak dan menjaga keluarga. Sementara
kehidupan di luar (rumah) tidak bisa dilepaskan dari peran perempuan di dunia
pendidikan, keperawatan/kesehatan, peran sosial dan lainnya.
Jadi, laki-laki tidak boleh
menghabiskan dirinya berperan di dalam (rumah) dan mengabaikan bergabung dalam
pengembangan umum. Dan wanita tidak boleh menghabiskan dirinya berperan di luar
(rumah) dan mengabaikan kewajibannya berketurunan dan pendidikan.” (Dhowabit
Tasyghil An Nisa’ hal. 10-11)
Inilah tempat mulia seorang wanita.
Tempat yang akan membawa pasangan dan anak kita menuju kebahagiaan, ketenangan
dan keberhasilan, biidznillah. Apalagi ibu mempunyai suami yang berada
berjauhan dengan anak-anak. Jika ibu juga menghabiskan waktunya di luar, maka
bagaimana nanti cara ibu dan suami menjawab pertanyaan Allah di akhirat saat
anak-anak kita tidak istimewa.
Begitulah pandangan ahli agama
terhadap peran IBU, dan beberapa pandangan saya beserta teman-teman saya di FB (makasi
ya..)
Semoga
ada manfaat nya dan menjadikan kita menjalani takdir Allah SWT dengan indah
baik sebagai FTM, FTWM, FTF, WM.. In Syaa Allah,
Aamiin.
Referensi:
Teman – teman FB, sumber inspirasiku :)


Komentar
Posting Komentar